Juni 7, 2026

ARPI Siap Laporkan ke APH Terkait Proyek Gedung Kudus Sehat

ARPI

Koordinator ARPI Dani Eko Wiyono.

Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menyoroti sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat RSUD Loekmono Hadi Kudus, mulai dari proses lelang hingga dampak sosial terhadap ratusan pedagang yang terdampak pembangunan.

Koordinator ARPI Dani Eko Wiyono di Kudus, Minggu, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dan temuan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum (APH).

Karena itu, ARPI berencana mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga negara, mulai dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, Polres, Polda, Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami sedang mengumpulkan data dan informasi terkait proyek ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau potensi penyimpangan, tentu akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum dan juga KPK,” ujarnya.

Menurut Dani, persoalan yang menjadi perhatian tidak hanya terkait proses lelang proyek, tetapi juga dampak sosial yang ditimbulkan. Salah satunya menyangkut relokasi dan penggantian bagi para penyewa lapak yang terdampak pembangunan.

Ia menyebut terdapat sekitar 700 pedagang yang berpotensi terdampak proyek tersebut. Namun hingga kini, persoalan relokasi maupun penggantian bagi para pedagang belum memperoleh kejelasan.

“Masalah sosial ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai pembangunan yang menggunakan uang rakyat justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat kecil,” katanya.

ARPI juga mempertanyakan proses lelang proyek yang menurut mereka perlu dikaji lebih lanjut. Dani mengungkapkan adanya perbedaan nilai penawaran dari sejumlah peserta lelang yang dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti sejumlah aspek perizinan dan dokumen pendukung proyek, termasuk persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), analisis dampak lingkungan, hingga keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Setiap pembangunan pemerintah harus dilakukan secara transparan dan memenuhi seluruh ketentuan, termasuk aspek lingkungan dan bina lingkungan. Masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi penggunaan uang rakyat,” tegasnya.

Dani menambahkan, ARPI akan terus mendalami berbagai informasi yang diperoleh, termasuk dugaan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, seluruh temuan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami ingin semuanya objektif dan terang-benderang. Kalau memang tidak ada masalah, tentu akan terlihat. Tetapi jika ada potensi pelanggaran, harus dibuka dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga saat ini, ARPI mengaku belum melakukan konfirmasi dari pihak RSUD Loekmono Hadi terkait berbagai persoalan yang mereka soroti. Mereka berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar pembangunan yang diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Views: 4