Mei 4, 2026

Agus Salim Tempuh Jalur Hukum Terkait Pengeroyokan dan Fitnah Kepadanya Dan  Ancam Pasal Berlapis

Semarang, radarmurianews.com – Agus Salim, Kepala Desa  Bedono  korban pelaku pengeroyokan dan fitnah  didampingi  Advokat TW Larasati, SE SH MH CLa dari Kantor Hukum LRS & Partners melakukan konferensi pers di Semarang  hari Sabtu 2 Mei 2026.

Pada kesempatan  itu Agus Salim bersama Penasehat Hukumnya menjelaskan dirinya terpaksa menempuh jalur hukum   dikarenakan dirinya merasa telah dirugikan nama baiknya dan sekaligus korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekumpulan warga Dukuh Kadilangon RT 003 RW 007 Desa Kebonbatur Mranggen pada hari Minggu 30 Nopember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.,dan sudah kami laporkan ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 27 Januari 2026 dan  sekarang penyidikannya dilimpahkan ke Polres Demak .

Peristtiwa ini dipicu sekelompok warga desa  Kebonbatur yang menuduh dirinya melakukan perselingkuhan dengan FTY istri kerabatnya sendiri.padahal saya bertandang kerumahnya atas permintaan suaminya untuk mengantar daun Kelor dan bahan jenis Rempah lainnya untuk obat saudara nya yang sedang sakit.

Saya juga sudah jelaskan berkali-kali bahwa tuduhan itu tidak benar dan salah faham karena kehadiran kerumah. yang juga masih kerabatnya karena ingin menyampaikan pesan dari suaminya sebagaimana bukti chat WA dengan suami namum para pelaku tetap tidak menggubrisnya,

Akhirnya korban lalu berniat pulang namun sewaktu di atas sepeda motor sekumpulan warga kurang lebih 20 orang menghampiri dan melakukan pengahadangsn langsung melakukan pemukulan,dari sekumpulan warga tersebut ada yang saya kenal yaitu Sofi dan Mulyani.

Dan saya juga menyayangkan peristiwa pengeroyokan ini karena sesaat kemudian Kades Kebonbatur Fatoni beserta Ketua RT setempat juga Bhabinkamtibmas datang ke lokasi memberikan penjelasan bahwa semua ini kesalahpahaman saja namun warga tetap tidak percaya dan terus menyerang saya dengan pukulan dan tendangan ke sekujur hingga saya dibawa masuk ke mobil Patroli Polsek Mranggen guna mencegah perbuatan anarkis lebih lanjut.

Sementara dari Pengacara sendiri menjelaskan bahwa pihaknyai masih mengikuti dan menyerahkan proses hukum ini kepada penyidik i Kepolisian Resor Demak. Dan akan mengikuti sebagaimana acara hukum pidana baik lanjut persidangan ataupun Restorative Justice (RJ).

Namun jika prosesnya tidak jelas dan merugikan klien kami dengan tidak adanya kepastian hukum maka kami akan adukan ke Badan pengawas penyanyidik diatas nya, serta tidak menutup kemungkinan kami akan gugat di Pengadilan melalui pra peradilan jika memang penyidik bertele-tele dalam menangani kasus ini, “ungkapannya.

Dari Kontruksi hukumnya  peristiwa ini adalah pidana murni yaitu berupa pengeroyokan sesuai pasal 262 UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini yang seharusnya segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya karena sudah terpenuhi unsurnya baik materiil maupun formilnnys dan juga diperkuat tiga  orang saksi,dan bukti visum,sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga mestinya Penyidik tidak ada lagi keraguan serta segera naikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan ditetapkan tersangka para pelakunya,hingga ada kejelasan serta kepastian hukum bagi klien kami yang sudah dicemarkan nama baiknya, harkat dan martabatnya telah dirusak, karena peristiwa tersebut sudah sempat diviralkan di media sosial kalau kita mau ungkap apa adanya maka peristiwa ini membawa kkonsekuensi hukum dan ancaman pasal berlapis dari di sisi pengeroyokan, pencemaran nama baik, fitnah, bahkan ancaman yang telah dialami klien kami. ” Tegas Larasati.

Views: 3