Desember 3, 2024

OJK Batasi Pinjam Maksimal di 3 Pinjol Guna Lindungi Nasabah agar Aman Mencicil

Jakarta, radarmurianews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan masyarakat hanya diperbolehkan untuk meminjam dana di maksimal tiga platform pinjaman online (pinjol). Sebelumnya, regulator tidak mengatur ketentuan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan pembatasan maksimal tiga platform pinjol bagi setiap individu ini dilakukan untuk mencegah praktik pendanaan berlebihan kepada debitur.

Ketentuan ini sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam hal ini, kata dia, penyelenggara pinjol harus memperhatikan kemampuan membayar kembali atau repayment capacity.

“Penerima dana [pinjol] tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara [pinjol]. Jadi sekarang dibatasi, sekarang kalau ingin mendapatkan pinjaman maksimum tiga penyelenggara,” kata Agusman dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2023). Dengan demikian, penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan melalui lebih dari tiga penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan.

Bukan hanya itu, OJK juga mengatur repayment capacity untuk pendanaan konsumtif dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana dengan penghasilan (income) penerima dana.

“Kalau orang punya income berapa, maka boleh pinjam berapa, itu boleh. Jadi harus dihitung dulu punya income berapa dan pinjam berapa. Dengan ini mudah-mudahan anak-anak muda semakin selektif meminjam, cari cara yang paling aman dan sesuai dengan profil keuangan, jangan sampai sudah banyak utang masih nambah terus,” jelasnya.

Dalam SEOJK 19/2023, perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana dengan penghasilan penerima dana sebesar 50% pada tahun ini, 40% pada 2024, dan 30% pada 2025. Yang dimaksud dengan jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan penerima dana kepada seluruh kreditur. Sedangkan penghasilan penerima dana diketahui antara lain dari jumlah penghasilan yang dinyatakan dari penerima dana kepada pemberi dana. “Ke depan akan tambah ketat, agar jangan semua dengan berbasis pinjaman dan tidak kuat bayar, ini merugikan masyarakat dan perekonomian,” pungkasnya.

Views: 66