Kudus, radarmurianews.com – Puluhan bahkan ratusan warga desa Kalirejo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus berbondong-bondong untuk turut menyaksikan pagelaran seni ketoprak “Anom Hartoyo” yang digelar di Balai Desa Kalirejo,Undaan Kudus.
Menggunakan media keseniaan tradisional , Pemkab Kudus melalui Kepala Desa Kalirejo menyelenggarakan pagelaran seni ketoprak dalam rangka sosialisasi ketentuan perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Balai Desa Kalirejo, Rabu 16/11/2022.
Warga desa Kalirejo dan masyarakat sekitarnya begitu antusias mengikuti sosialisasi dan menonton pagelaran Ketoprak.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Kudus, Hartopo, Ketua DPRD Kabupaten, Masan, Kepala Dinas Kominfo Kudus, dan beberapa jajarannya.
Kepala Desa Kalirejo , Agus Haryanto menyambut hangat dan mengucapkan banyak terima kasih atas kedatangan mereka . Ia juga berharap semoga acara ini dapat berjalan lancar tanpa ada halangan sedikit pun. Ia pun tak lupa pula menyapa seluruh warga yang hadir dalam acara tersebut.
Mengawali rangkaian acara, Bupati Kudus menjelaskan peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berdampak positif kepada masyarakat. Salah satunya peningkatan pelayanan kesehatan. Bagaimana tidak, dari sekitar 174 miliar rupiah DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus tahun ini, 40 persennya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan.
“Dana cukai bisa digunakan untuk membangun puskesmas pembantu, maupun melengkapi alat kesehatan. Ini berarti manfaat dana cukai sangat dirasakan masyarakat,” ujarnya pada masyarakat yang mengikuti sosialisasi sekaligus menyaksikan ketoprak di Balai Desa Kalirejo, Undaan, Rabu (16/11).
Hartopo melanjutkan, DBHCHT juga diperuntukkan imunisasi dan upaya menurunkan angka stunting. Begitu pula pembiayaan jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu. Sebagai penyumbang cukai terbesar di wilayah Jateng dan DIY, DBHCHT di Kudus sangat signifikan dalam menyukseskan program pelayanan kesehatan.
“Dari DBHCHT, berbagai program peningkatan pelayanan kesehatan sukses dilaksanakan,” imbuhnya.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 40 persen digunakan untuk kesehatan , 50 persen bidang kesra dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Oleh karena itu, Hartopo mengajak masyarakat Desa Kalirejo, Undaan untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Adanya rokok ilegal merugikan negara dan secara tak langsung berdampak pada masyarakat.
“Pemberantasan rokok ilegal tak bisa kami lakukan sendiri. Perlu bantuan jenengan semuanya. Kalau mengetahui ada produksi atau peredaran rokok ilegal, laporkan saja ke kami,” ucapnya.
Oleh karena itu, Pemkab Kudus berkomitmen untuk mengembangkan industri rokok skala kecil bagi yang terkendala ketersediaan lahan melalui KIHT. Tujuannya untuk menekan peredaran rokok illegal di wilayah Kudus.
Selain bupati, Ketua DPRD Kudus Masan juga menyapa masyarakat Desa Kalirejo. Senada, Masan juga menyetujui bahwa peredaran rokok ilegal menurunkan DBHCHT. Sehingga, masyarakat diajak lebih perhatian dengan peredaran rokok di lingkungan setempat.
Masan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok illegal. Pihaknya menghimbau agar tak segan untuk melaporkan jika masyarakat mengetahui peredaran rokok illegal.
“Mari bersama hindari dan jangan konsumsi rokok illegal. Rokok illegal dampaknya sangat berbahaya, merugikan Negara yang berimbas pada masyarakat. Oleh karena itu, laporkan ke kami jika menemui peredaran rokok illegal,” katanya.
“Memang benar kita semua harus kompak menggempur rokok ilegal. Selain melanggar aturan, rokok ilegal bisa menurunkan DBHCHT,” tandasnya.
Selanjutnya pimpinan ketoprak “Anom Hartoyo” menjelaskan tentang cerita yang akan diangkat dalam pagelaran dan mengenalkan tokoh-tokoh para pemain ketoprak. (redaksi)
Views: 138
More Stories
Bea Cukai Kudus Musnahkan 6 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal dan 96 Liter MMEA Senilai Rp 7, 72 Miliar
Pelajar SMP Diperiksa Kandungan Karbon Monoksida, Cegah Merokok
Tim Relawan Saman’ani-Bellinda Pastikan Tetap Solid