Kudus, radarmurianews.com – Bertempat di Meeting Room Hotel Proliman Kudus, ,Ketua Federasi Serikat Pekerja(FSP) RTMM SPSI Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rohman serahkan secara simbolis Kartu Kepesertaan JKN bagi buruh rokok purna kerja dan ter PHK dari pabrik rokok, Rabu siang (31/08/2022). Hal ini disambut gembira oleh para buruh.
Subaan mengucapkan syukur sebab bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang dibiayai dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 sudah mulai dapat ter realisasi.
“Alhamdulillah saat ini tahapannya sudah mulai ter realisasi dan hari ini kami serahkan secara simbolis Kartu Kepesertaan JKN bagi buruh rokok yang purna tugas diwakili ada 5 orang dalam acara kegiatan sosialisasi JKN oleh BPJS Kesehatan Cabang Kudus,”jelas Subaan.
Ia juga menjelaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya memang telah memperjuangkan nasib para buruh rokok yang telah purna tugas juga ter-PHK dengan menemui instansi terkait. Pekerja yang sudah purna tugas bisa dialihkan dari Peserta Penerima Upah (PUP) menjadi Penerima Bantuan Iuran ( PBI)
Pihaknya berterima kasih kepada instansi terkait atas di realisasikan nya upaya yang mereka perjuangkan selama ini dan kedepannya kami berharap mereka (pensiunan buruh) juga bisa di cover iurannya dengan proses yang tidak ber tele-tele ” ujarnya
Jumlah pekerja yang terkena PHK dan pensiun itu kata Subaan mencapai ribuan orang meskidalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021 hanya buruh rokok yang terkena PHK termasuk dalam program Pembinaan Lingkungan Sosial untuk bidang Kesejahteraan Masyarakat
Sehingga mereka layak untuk memperoleh bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dialokasikan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Views: 32
More Stories
Mandor dan Buruh Rokok di Kudus Deklarasi Dukung Hartopo-Mawahib
Bea Cukai Kudus Musnahkan 6 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal dan 96 Liter MMEA Senilai Rp 7, 72 Miliar
Pelajar SMP Diperiksa Kandungan Karbon Monoksida, Cegah Merokok