November 21, 2024

Jepara Zona Merah Beresiko Tinggi, Tidak Bisa Ditangani Dengan Cara Biasa

RADARMURIANEWS.COM- Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid-19 harus bergerak lebih cepat dan lebih padu untuk mengerem laju penyebaran covid-19. Tidak boleh lagi dengan cara-cara yang biasa, tetapi harus menggunakan caraextra ordinary atau luar biasa, terencana, terstuktur,   masif dan sistematis

Bukan karena Ketua DPRD Kabupaten Jepara, H. Imam Zusdi Ghozali, SH dinyatakan meninggal pagi tadi karena covid-19 oleh tim medis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta, tetapi oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Jepara telah dimasukkan sebagai daerah zona merah dengan risiko tinggi.

Perkembangan penyebaran covid-19 di Jepara memang sangat cepat. Bahkan kini pada tanggal 1 Agustus 2020 jam 09.00, jumlah penduduk warga Jepara yang terkonfirmasi covid-19 telah mencapai 1.089 orang dan 65 orang dinyatakan meninggal dunia. Hari ini diumumkan pasien baru 7 orang dan semalam 12 orang,

Sebuah daerah ditetapkan sebagai  wilayah dengan zona merah, sebab memiliki tingkat transmisi penyebaran virus Covid – 19 yang sangat cepat dengan ciri-cirinya adalah:

Pertama; terjadi transmisi lokal atau penyebaran virus corona antar warga setempat di satu wilayah dengan cepat.

Kedua, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster di wilayah tersebut.

Sedangkan  untuk memperoleh gambaran  tingkat persebaran infeksi covid-19, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 440 – 830 Tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020, Bupati  dapat melihat 4 sub indikator yaitu: jumlah penderita positif selama 14 hari, jumlah  pasien ODP dan PDP, jumlah kematian yang dimakamkan dengan standar covid -19 serta penularan langsung covid-19 pada petugas kesehatan.

Terkait dengan daerah dengan zona merah berisiko tinggi, maka ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan :

Pertama; aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan physical distancing.

Kedua; memberikan  prioritas pada tetap  terselenggaranya pelayanan di  fasilitas kesehatan

Ketiga; menutup seluruh fasilitas pendidikan

Keempat; melarang aktifitas berkumpul

Kelima; melakukan penelusuran kontak secara agresif pada kasus pasien positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Keenam; perjalanan tidak diperbolehkan

Ketujuh; pertemuan publik tidak diperbolehkan dan juga pertemuan di tempat-tempat umum.

RU

Views: 17