Kudus, radarmurianews.com – Direktur Kajian Strategis LKISS, Sururi Mujib ajukan gugatan kepada perusahaan PT PURA ke Pengadilan Negeri Kudus. Gugatan ini dilatarbelakangi adanya dugaan tercemarnya air banjir bercampur limbah dari salah satu perusahaan di Kudus yang terjadi awal bulan Pebruari yang lalu, mencemari di Dukuh Tanggulangin Desa Jati Wetan Kecamatan Jati Kudus.
Ia sengaja membuat gugatan karena peduli dengan lingkungan dan masyarakat di dukuh Tanggulangin, khususnya di Rt 4 Rw 3, yang terkena dampak pencemaran yang diduga dari limbah perusahaan PT. PURA yang dikarenakan keteledoran dari perusahaan.
Menurutnya, sesuai dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup didalamnya mengatur tentang hal pencemaran lingkungan hingga sanksi dan kewajiban ganti rugi yang menimbulkan kerugian orang lain.
Sururi juga mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, yang diduga tidak melaksanakan pengawasan secara kontiyu terhadap pengolahan limbah di PT PURA.
“Tuntutan saya bagaimana perusahaan dapat memberi ganti rugi ke warga Tanggulangin dengan besaran 50jt/kk dan kepada pemkab Kudus agar menghentikan operasional perusahan tersebut sementara sambil menganalisa pengolahan limbah di PT PURA”, ucapnya.
Hanya saja pengajuan gugatannya ini dikembalikan petugas PN Kudus, untuk dilengkapi dan diajukan sesuai dengan SOP di PN, yakni secara Online. “saya akan perbaiki sesuai petunjuk petugas PN dan saya akan melengkapi salah satunya dokumentasi melalui CD dan bukti-bukti lainnya, dalam waktu singkat akan kami ajukan Kembali ke PN”, Ujar Sururi.
Views: 48
More Stories
Mandor dan Buruh Rokok di Kudus Deklarasi Dukung Hartopo-Mawahib
Bea Cukai Kudus Musnahkan 6 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal dan 96 Liter MMEA Senilai Rp 7, 72 Miliar
Pelajar SMP Diperiksa Kandungan Karbon Monoksida, Cegah Merokok