November 22, 2024

SE Dua Hari Di Rumah, Ternyata Imbauan dan Tidak Ada Sanksi Hukumnya

Plt Bupati

plt Bupati Kudus

KUDUS, Radarmurianews.com - Mulai hari ini (6/2) semua aktivitas usaha mulai dari pedagang di Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, PKL, Cafe, Warung Makan hingga Objek Wisata diminta ditutup menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Kudus Nomor 800. Ternyata SE ini hanya imbauan dan tidak ada sanksi hukumnya.

KUDUS, Radarmurianews.com – Mulai hari ini (6/2) semua aktivitas usaha mulai dari pedagang di Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, PKL, Cafe, Warung Makan hingga Objek Wisata diminta ditutup menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Kudus Nomor 800. Ternyata SE ini hanya imbauan dan tidak ada sanksi hukumnya.

“SE Bupati Kudus nomor 800 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada PPKM tahap kedua, sifatnya memang imbauan dan tidak ada sanksi hukumnya,” ujar Plt Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus.

Ia mengungkapkan SE tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Gubernur. Meskipun Gubernur di media mengungkapkan pasar boleh buka, tetapi SE Gubernur masih tetap sehingga Pemkab Kudus juga demikian.

Terkait nasib pekerja, Pemkab Kudus juga memiliki pemikiran terutama yang penghasilannya menjadi mata pencaharian pokok untuk kehidupan keluarganya.

Masyarakat tetap diminta mematuhi protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Pemerintah tentunya ingin sekali mengakhiri masa pandemi ini secepatnya agar roda perekonomian dan aktivitas sosial kemasyarakatan juga berjalan normal.

Meskipun sifatnya imbauan dan tidak ada sanksi hukumnya, ternyata sejumlah pelaku usaha yang ditemui tetap memilih tutup selama Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2).

“Biarlah libur sementara dari pada ada petugas yang mendatangi malah kacau. Iya kalau sekadar diperingatkan, jika sampai didenda khan rugi saya,” ujar Nurkhin, salah seorang penjual alat-alat kantor dan jasa photocopy.

Sebelum ada SE saja, dia mengaku tidak berani buka sampai larut malam, karena pukul 21.00 WIB sudah langsung tutup khawatir ada operasi ketertiban soal protokol kesehatan.

Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kudus Sulistiyanto juga tidak bisa membantah isi SE Bupati Kudus tersebut, meskipun Gubernur Jateng juga mempersilakan pedagang pasar tetap buka.

“Itu khan hanya omongan lisan. Tertulisnya khan ndak dicabut. Pemkab Kudus maupun Dinas Perdagangan yang mengelola pasar juga akan berargumen sesuai SE dari atas,” ujarnya.

Ya terpaksa, kata dia, pedagang merelakan dua akhir pekan yang potensi pendapatannya cukup besar, dibandingkan hari-hari biasa karena bertepatan dengan pekan pertama di bulan Februari dan bertepatan musim menghadapi Bulan Puasa Ramadhan.

Pengelola Mall di Kudus pun tidak berani membantah isi SE Bupati Kudus tersebut, meskipun sekadar imbauan. Mereka juga berasumsi bahwa pekan ini merupakan momen meraup omzet yang cukup besar karena akhir pekan di awal bulan setelah banyak pekerja menerima gaji.

Para pelaku usaha selama pandemi Covid-19 juga sudah terseok-seok karena turunnya omzet penjualan mereka. Belum lagi adanya pembatasan jam operasional, meskipun upaya mematuhi prokes sudah diterapkan mulai dari menyediakan tempat cuci tangan hingga petugas pemeriksa suhu tubuh dan mewajibkan pengunjung memakai masker.

mengaku sudah berupaya mengirim surat ke Pemkab Kudus, namun tetap berpedoman pada SE Gubernur Jateng yang menutup pasar tradisional.

“Kalaupun Gubernur Jateng Ganjar Pranowo membolehkan pasar buka, tetapi hanya sebatas lisan dan tidak mencabut SE yang dikeluarkannya. Pedagang juga tidak bisa memaksa berjualan karena Dinas Perdagangan selaku pengelola pasar tetap bersikukuh menutup karena sesuai SE Bupati Kudus Nomor 800 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada PPKM tahap kedua ,” ujarnya.

Sesuai isi surat edaran tersebut, Pasar Kliwon juga tergolong menjual bahan pokok masyarakat sehingga harusnya juga boleh tetap buka. Namun karena instruksinya tetap ditutup, pedagang akhirnya harus libur dua hari di akhir pekan.

“Akhir pekan sebetulnya peluang mencatatkan transaksi yang besar karena biasanya banyak pedagang luar kota yang kulakan,” ujarnya.

Jumlah tempat berjualan di Pasar Kliwon Kudus terdapat 35 ruko, 536 kios, 2.229 los, dan pelataran bisa menampung 43 lapak pedagang. Sedangkan di Kabupaten Kudus terdapat 23 pasar tradisional.

Views: 44