November 1, 2026

Diajak Menginap di Hotel, Motor Scoopy Wanita Asal Rembang Dibawa Kabur Pria Warga Batangan Pati

Pati , radarmurianews.com- Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengajak korban menginap di sebuah hotel Kecamatan Juwana Kabupaten PatiSeorang perempuan asal Kabupaten Rembang harus kehilangan sepeda motor Honda Scoopy setelah diajak menginap oleh seorang pria di sebuah hotel di Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Pada Minggu Pagi, 27 September 2026.

Pria yang mengajaknya menginap itu diduga membawa kabur motor korban saat dirinya sedang mandi.Beruntung, tak lama setelah kejadian, kepolisian berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial AA alias F (25), warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah hotel di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.

“Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah berpura-pura mengajak korban menginap di hotel. Ketika korban sedang mandi, terduga pelaku berpamitan mencari makan dengan membawa sepeda motor milik korban tanpa izin,” jelas Sigit saat konferensi pers di Aula SAR Polresta Pati, Sabtu 31 Oktober 2026.

Korban berinisial NS (35) sebelumnya datang bersama AA alias F menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu keluaran 2026. Kendaraan tersebut diketahui merupakan milik korban.Namun, saat korban sedang mandi, pria tersebut justru berpamitan mencari makan dengan membawa sepeda motor itu. Setelah ditunggu sekitar dua jam, pelaku tak kunjung kembali.Korban sempat berusaha menghubungi pria tersebut, tetapi tidak mendapatkan respons.

Merasa menjadi korban pencurian, NS kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Juwana.Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya yang berada di Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati,” ungkap Sigit.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan satu unit Honda Scoopy warna abu-abu keluaran 2026 yang diduga merupakan kendaraan milik korban.Selanjutnya, AA alias F beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta.**(Rizky)

Views: 36