Kudus, radarmurianews.com – Laporan masyarakat terkait keberadaan sejumlah remaja yang diduga membawa senjata tajam di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kudus langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Gebog, Sabtu (17/10/2026).
Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan delapan remaja dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis clurit.
Peristiwa itu bermula ketika seorang warga mendapat informasi dari adiknya mengenai kerumunan sejumlah orang di sekitar rumah warga di Desa Gribig. Khawatir terjadi keributan, saksi mendatangi lokasi untuk mengetahui situasi yang sebenarnya.
Saat berada di lokasi, warga mendapati sejumlah remaja berkumpul. Dalam situasi tersebut, ditemukan sebuah clurit yang diduga dibawa salah satu remaja.
Warga kemudian mengamankan senjata tajam tersebut dan membawa para remaja ke Balai Desa Gribig sebelum menghubungi Polsek Gebog untuk penanganan lebih lanjut.
Laporan masyarakat diterima Polsek Gebog kemudian mendatangi lokasi, melakukan pendataan, serta meminta keterangan dari para saksi dan remaja yang diamankan.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, hanya satu orang yang diduga membawa senjata tajam, yakni FAI (15), yang masih berstatus di bawah umur.
Berdasarkan keterangan awal FAI, clurit tersebut diduga akan digunakan dalam rencana tawuran antara kelompok yang disebut Geng Aftar WK dari Undaan dan Geng Singo Punk Down 220. Namun, rencana tawuran tersebut belum ditentukan waktu maupun tempat pelaksanaannya.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan latar belakang kepemilikan senjata tajam, motif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan kelompok tertentu juga masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan tiga barang bukti, yakni satu buah clurit, satu buah gear sepeda motor berukuran sekitar 40 yang diikat dengan ikat pinggang, serta satu buah sarung.
Sejumlah remaja yang diamankan masing-masing berinisial FAI (15), DCA (14), SBP (14), GP (16), MBA (15), BAKN (14), RTD (13), dan MIS (19). Identitas para remaja tersebut didata untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Polsek Gebog juga telah melakukan pendataan saksi, meminta keterangan terkait kejadian, serta berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Orang tua para remaja turut dipanggil agar dapat dilibatkan dalam proses pendampingan dan pembinaan.
Sebagai langkah lanjutan, Polsek Gebog berencana berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk menindaklanjuti pembinaan terhadap para remaja yang memerlukan pendampingan.
Opsi penempatan di rumah aman akan dikoordinasikan sesuai hasil asesmen, kebutuhan perlindungan, dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mencegah potensi tawuran, tetapi juga menjadi upaya pembinaan agar para remaja tidak terjerumus dalam perilaku kekerasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
AKP Siswanto mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anaknya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi rencana tawuran atau kepemilikan senjata tajam yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.**(Rizky)
Views: 49

More Stories
Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagih Utang, Kapolda Jateng Ajak Masyarakat Berani Melapor
Viral Video Pengeroyokan Pedagang Pentol, Satreskrim Polres Kudus Gerak Cepat Amankan 3 Terduga Pelaku
Uang Ratusan Juta dan Laptop Warga Kudus Raib Dari Mobil