November 21, 2024

PP No. 28 Tahun 2024 , Dilarang Menjual Produk Tembakau Dalam Radius 200 Meter dari Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak

Kudus, radarmurianews.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.

Peraturan ini resmi diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada tanggal yang sama (26 Juli 2024)

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan ketahanan sistem kesehatan nasional sebagai bagian dari transformasi kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan yang dikelola dengan dukungan regulasi yang kuat.

Salah satu ketentuan dari pasal-pasal tersebut yakni dalam pasal 434 ayat (1) menyebutkan beberapa larangan diantaranya:

Pada poin b menegaskan bahwa penjualan setiap produk tembakau dan rokok elektrik dilarang diperjualbelikan kepada masyarakat di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Poin c menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok eletrik

Poin d juga melarang penjualan dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektrik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. Setiap rak penjualan rokok juga harus tertutup.

Poin e, yang menyebut bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Dan poin f  menyebutkan menjual produk tembakau dan rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial, kecuali jika terdapat verifikasi umur.

Menanggapi peraturan tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua mengkhawatirkan kondisi tersebut akan berdampak pada pekerja rokok di wilayah setempat.

“Kita khawatir kondisi kita sendiri. Dengan peraturan seperti ini akan berdampak pada pekerja rokok di Kudus, banyak aturan yang diperketat,” ujar Andreas.

Pihaknya pun berharap agar Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) bisa merespon dengan bijak dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, khususnya pada pasal 434 tersebut. Sehingga, pekerja juga bisa bekerja seperti sebelumnya.

Views: 43