Kudus, radarmurianews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus pasang alat tapping box atau perekam transaksi di sejumlah wajib pajak. Hal itu dilakukan untuk mengetahui transaksi dari wajib pajak dan untuk mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak daerah.
DASAR HUKUM :
- Perda 16/2010 tentang Pajak Restoran
- Perda 6/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
- Perbup 60/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
Target dan Realisasi Pajak Restoran dari tahun 2018 sampai 2022
TAHUN | TARGET | REALISASI | CAPAIAN (%) |
2018 | 6.000.000.000 | 7.956.490.339 | 132,6 |
2019 | 7.610.000.000 | 9.643.873.017 | 126,7 |
2020 | 5.370.000.000 | 6.523.338.974 | 121,4 |
2021 | 7.350.000.000 | 8.915.984.416 | 121,3 |
2022 | 9.701.843.000 | 3.465.646.589 (Maret) | 35,7 |
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Pendapatan Famny mengatakan ditargetkan tahun ini 60 Wajib Pajak dengan rincian 52 restoran, 5 tempat parkir dan 3 lokasi hiburan dipasangi tapping box. Setelah pada periode pertama telah terpasang 20 WP Restoran, 29 Hotel/Penginapan dan 1 Pajak Hiburan. “Pada Periode pertama kita telah pasang pada 29 Wajib Pungut Pajak Hotel, 20 WP Pajak Restoran dan WP Pajak Hiburan, dengan total 50 alat.”
Menurutnya dengan menggunakan alat tersebut, setiap transaksi akan terekam dan terpantau secara real time melalui dashboard Monitoring Pajak. Sehingga nanti akan dilihat saat pembayaran pajak, apakah sesuai dengan pendapatan atautidak.
Famny mengatakan dengan pemasangan di 20 titik pada periode pertama, saat ini sudah terjadi peningkatan pendapatan dan terealisasi Rp. 3.465.646.589,- dari target pajak restoran sebesar Rp. 9.701.843.000 atau sebesar 35,7 %. Harapannya dengan adanya pemasangan 52 Wajib Pajak Restoran akan semakin optimal pendapatan pajak dari sektor Pajak Restoran.
Tahun ini, Famny menargetkan total pemasangan tapping box sebanyak 110 tempat usaha. Kita jadwalkan dalam bulan April ini, teman-teman bersama tim Bank Jateng dan Pol PP memasang tapping box kepada wajib pajak hiburan, restoran, parkir, dan hotel. Selain itu, dalam periode tertentu juga akan ada petugas yang mengontrol dan monitoring penggunaan alat tersebut untuk memastikan tidak dicurangi atau rusak.
Dia menambahkan jika restoran menolak untuk dipasangi tapping box, sanksi penutupan bisa diterapkan. “Jika tempat usaha menolak pemasangan tapping kita tindak sesuai aturan perbup 60 tahun 2019, sanksinya bisa sampai penutupan,”ujarnya.
Pemkab Kudus berharap kerja sama yang baik dari pengusaha untuk melaksanakan pembangunan. Ia menekankan, pajak yang dipungut oleh pemerintah itu tidak lain tidak bukan untuk membiayai pembangunan yang ada di Kudus.
Views: 844
More Stories
Bea Cukai Kudus Musnahkan 6 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal dan 96 Liter MMEA Senilai Rp 7, 72 Miliar
Pelajar SMP Diperiksa Kandungan Karbon Monoksida, Cegah Merokok
Tim Relawan Saman’ani-Bellinda Pastikan Tetap Solid