Kasmat (47), warga Desa Samirejo Keringan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya tanpa mengetahui penyebab permasalahannya kepada Polres Kudus.
Kasmat mengakui tidak mengetahui duduk permasalahan hingga dirinya dianiaya oleh warga satu desa itu yang kebetulan saat terjadi kasus penganiyaan pada tanggal 2 April 2022 pukul 14.00 WIB pelakunya bersama ketua RT setempat.
“Saya sendiri tengah tiduran di ruang tengah. Lantas dipanggil pelaku,” ujarnya.
Kemudian dipukuli dan ditendang berkali-kali hingga dirinya mengalami luka pada kepala bagian belakang mengalami benjol besar akibat dipukul hingga membentur lantai. Sedangkan mata kanan memerah akibat dipukul berkali kali.
“Dada saya sampai saat ini masih sakit karena diinjak dan ditendang pelaku. Sedangkan ketua RT yang menemani pelaku justru tidak berusaha melerai atau membiarkan pelaku bertubi-tubi memukuli,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, akhirnya dirinya harus dilarikan ke Rumah Sakit Islam Sunan Kudus untuk menjalani perawatan serta visum.
Selanjutnya, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Kudus dengan nomor laporan LP/B/35/IV/2022/SPKT/POLRES KUDUS/POLDA JATENG.
Atas laporannya itu, Polres Kudus juga menindaklanjutinya dengan meminta keterangan korban pada Sabtu (9/4) bersama satu orang saksi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengungkapkan laporan kasus dugaan penganiayaan tersebut memang masih dalam penanganan polisi.
“Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kasusnya juga sudah tingkat penyidikan,” ujarnya.
Views: 223
More Stories
Bea Cukai Kudus Musnahkan 6 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal dan 96 Liter MMEA Senilai Rp 7, 72 Miliar
Pelajar SMP Diperiksa Kandungan Karbon Monoksida, Cegah Merokok
Tim Relawan Saman’ani-Bellinda Pastikan Tetap Solid