JEPARA, radarmurianews.com – Pertemuan daring yang membahas implementasi PPKM level 4 Jawa dan Bali,(Rabu, 21/7/2021) dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dan para kepala daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menilai Jepara berhasil meredam lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 secara signifikan. Sejalan dengan itu, pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit juga berkurang.
“Jepara ini menunjukkan tren penurunan penambahan kasus terkonfirmasi, dan perawatan di rumah sakit cukup signifikan,” kata Menko Marves saat memberikan arahan secara virtual kepada para kepala daerah, Rabu (21/7/2021).
Bupati Jepara Dian Kristiandi bersama forkopimda, dan sejumlah pejabat perangkat daerah, mengikuti arahan tersebut di peringgitan dalam Pendopo Kartini.
Luhut menyebut PPKM level 4 menggantikan PPKM darurat, meski secara substansi tetap sama. Pemberlakuan kebijakan ini diterapkan mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021. “Ketentuan dalam PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Di mana secara substansi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat Jawa Bali sama dengan aturan PPKM darurat,” ujarnya.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, terdapat sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4. Dalam instruksi itu Kabupaten Jepara masuk dalam kriteria level 3 penularan Covid-19.
Selanjutnya, pada 26 Juli akan dilakukan evaluasi lebih lanjut mengenai daerah-daerah dan sektor usaha yang bisa dilakukan relaksasi. Menko Marves menyebut, ada tiga indikator acuan yang harus terpenuhi terlebih dulu. Yakni, penurunan mingguan pada kasus konfirmasi, perawatan, dan tingkat keterisian tempat tidur Covid-19 di rumah sakit.
Views: 29
More Stories
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Soal “Kos Mesum”, Polisi di Jepara Gelar Razia
Momen Haru Saat Belasan Bintara Remaja Sungkem Kepada Orang Tua di Polres Jepara
Tokoh Masyarakat Ingatkan Wakil Rakyat Tak Sembarang Gunakan Hak Angket