KUDUS, Radarmurianews.com – Sebanyak 60 bendel dokumen dan dua unit telepon genggam serta sebuah buku rekening tabungan yang sebelumnya disita Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dikembalikan ke Pemkab Kudus karena kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kudus M. Tamzil sudah diputus dan berkuatan hukum tetap.
“Total dokumen yang dikembalikan memang ada 60-an bendel, termasuk Hp dan buku rekening Rabu (19/5),” kata Bupati Kudus Hartopo.
Hanya saja, kata dia, dari sekian barang bukti, tidak ada barang bukti miliknya yang disita.
KPK yang menyerahkan diwakili dua orang, yakni Nanang dan Irman dari Bagian Eksekusi Putusan KPK.
Ia mencatat barang bukti yang diserahkan tidak hanya dari kalangan pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, melainkan ada satu orang dari pihak swasta yang berupa dokumen.
Pesan dari perwakilan KPK, kasus serupa diharapkan tidak terulang kembali di Kabupaten Kudus
Sementara dirinya berpesan agar aparatur sipil negara (ASN) agar melaksanakan pakta integritas dan jangan hanya sekadar diucapkan.
Pemberitaan sebelumnya, Bupati Kudus M. Tamzil akhirnya diberhentikan oleh Kemendagri dari jabatannya sebagai bupati masa jabatan tahun 2018-2023 tanggal 8 Februari 2021 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan petikan Mahkamah Agung RI nomor 4563 K/Pid.Sus/2020.
Views: 41
More Stories
Daryono Optimistis Lutfi-Yasin Menang Signifikan
Mayoritas petani di Kudus diklaim dukung Luthfi-Yasin
Relawan Bolone Mas Luthfi Kabupaten Kudus Gelar Pasar Murah Dan Senam Sehat