Juli 27, 2024

60 Bendel Barang Bukti Yang Disita KPK Dikembalikan Ke Pemkab Kudus

60 Bendel Barang Bukti Yang Disita KPK Dikembalikan Ke Pemkab Kudus

60 Bendel Barang Bukti Yang Disita KPK Dikembalikan Ke Pemkab Kudus

KUDUS, Radarmurianews.com - Sebanyak 60 bendel dokumen dan dua unit telepon genggam serta sebuah buku rekening tabungan yang sebelumnya disita Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dikembalikan ke Pemkab Kudus karena kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kudus M. Tamzil sudah diputus dan berkuatan hukum tetap.

KUDUS, Radarmurianews.com – Sebanyak 60 bendel dokumen dan dua unit telepon genggam serta sebuah buku rekening tabungan yang sebelumnya disita Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dikembalikan ke Pemkab Kudus karena kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kudus M. Tamzil sudah diputus dan berkuatan hukum tetap.

“Total dokumen yang dikembalikan memang ada 60-an bendel, termasuk Hp dan buku rekening Rabu (19/5),” kata Bupati Kudus Hartopo.

Hanya saja, kata dia, dari sekian barang bukti, tidak ada barang bukti miliknya yang disita.

KPK yang menyerahkan diwakili dua orang, yakni Nanang dan Irman dari Bagian Eksekusi Putusan KPK.

Ia mencatat barang bukti yang diserahkan tidak hanya dari kalangan pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, melainkan ada satu orang dari pihak swasta yang berupa dokumen.

Pesan dari perwakilan KPK, kasus serupa diharapkan tidak terulang kembali di Kabupaten Kudus

Sementara dirinya berpesan agar aparatur sipil negara (ASN) agar melaksanakan pakta integritas dan jangan hanya sekadar diucapkan.

Pemberitaan sebelumnya, Bupati Kudus M. Tamzil akhirnya diberhentikan oleh Kemendagri dari jabatannya sebagai bupati masa jabatan tahun 2018-2023 tanggal 8 Februari 2021 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan petikan Mahkamah Agung RI nomor 4563 K/Pid.Sus/2020.

Views: 38