November 21, 2024

Enam Pelaku Premanisme Berhasil Ditangkap, Delapan Masih Buron

Polda tangkap premanisme

Polda tangkap premanisme

SEMARANG, Radarmurianews.com - Polisi berhasil menangkap sekelompok orang yang melakukan aksi premanisme dengan merusak dan menganiaya di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Minggu (14/02/2021) pukul 13.00 WIB.

SEMARANG, Radarmurianews.com – Polisi berhasil menangkap sekelompok orang yang melakukan aksi premanisme dengan merusak dan menganiaya di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Minggu (14/02/2021) pukul 13.00 WIB.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahma Luthfi menjelaskan kejadian ini bermula saat sekitar 14 orang dengan mengendarai motor, plat nomor ditutup lakban, menggunakan penutup kepala (cebo), dan membawa senjata tajam berupa pedang samurai dan tongkat pemukul (button stick) dengan berdalih berkenaan dengan amal, telah mendatangi tempat warung milik Sumadi, kemudian mengintimidasi dan mengambil uang milik korban Rp400.000, merusak satu buah ketipung.

Para pelaku juga mendatangi warung lainya, yaitu milik Joko Prayitno dan merusak televisi dan mengambil uang Rp183.000.

Warung lain yang ikut menjadi korban, milik Ibu Nining Sulistyowati karena etalase warung pecah, serta melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Mardiyanto hingga menderita luka-luka.

“Hasil investigasi scientific kepolisian yang kita punya berhasil diungkap dari 14 pelaku sebanyak enam pelaku diantaranya sudah diamankan sisanya delapan pelaku masih diburu,” ujarnya.

Keenam pelaku tersebut, Agus Jatmiko Alias Agus Pitik (39), Hoho Saputro (26), Ajisetya Amirul (22), Yunianto (20), Fajar Nugroho (20), dan Yhumas Reno (26). Sedangkan pelaku lain yang kini statusnya DPO yaitu DM, QM, RO, HA,  dan empat orang belum diketahui namanya.

“Perintah saya satu, ketat, kita harus tuntaskan aksi premanisme apalagi intoleransi yang menjurus pada radikalisme di wilayah Jawa Tengah,”tegas Kapolda.

Sebelumnya Sekelompok orang berjumlah 5 (Lima) orang diduga dari Kelompok yang sama juga telah melakukan kekerasan terhadap orang dan pengrusakan barang, pada Kamis (11/02/2021), di sebuah Pos Kamling di wilayah Kel. Danukusuman, Kec. Serengan, Kota Surakarta. Dengan modus operansi yang sama yaitu Pelaku melakukan pengancaman menggunakan samurai pada warga yang ada di pos kamling.

3 pelaku berhasil ditangkap bernama Sigit Zakariya alias Bendot (25), Desning Wong alias Miwon (29) dan Teguh Pidekso alias Bangkok (39). 2 (dua) pelaku yang berstatus DPO yaitu VG dan KZ.

“Ada pelaku kita tangkap di hotel di wilayah Serengan dengan perempuan, kita terus kembangankan dengan IT kita barangkali para pelaku terlibat prostitusi online,”jelas Kapolda.

Kapolda beri imbauan pada masyarakat bahwa tidak ada organisasi atau apapun bentuknya yang melakukan tindakan kepolisian yaitu memanggil, memeriksa, tangkap, tahan, apalagi melakukan sweeping. Kewenangan tersebut sebagaimana pada Undang-Undang hanya ada di kepolisian.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan /atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Views: 97