KUDUS, Radarmurianews.com – Bagi anda yang memiliki kebiasaan menerobos lampu Bang Jo alias Lampu Pengatur Lalu Lintas, jangan diteruskan karena mulai Maret 2020 akan diawasi oleh kamera CCTV mengingat mulai diberlakukannya tilang elektronik.
Lokasi kamera pengintai tersebut, tersebar di lima titik mulai dari Bejagan, Kaliputu, Alun-alun Kudus, Pentol, dan DPRD.
“Yang bertugas memantau ada tidaknya pelanggaran, bukan lagi manusia melainkan ada program yang akan merekam secara otomatis terhadap setiap pengendara yang melanggar,” ungkap Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega.
Untuk itu, semua pengendara harus patuh terhadap tata tertib berlalu lintas di jalan raya.
Budayakan tertib berlalu lintas, meskipun tidak ada petugas kepolisian yang berjaga di perempatan. Karena nantinya tidak ada lagi istilah tebang pilih karena yang menjalankan merupakan sistem komputerisasi, begitu terekam melanggar akan terdokumentasi.
Selanjutnya, pemilik kendaraan dan pengendaranya akan diidentifikasi. Surat tilang akan diberikan kepada pemilik kendaraan, jika tidak memberikan tanggapan maka surat kendaraan akan diblokir. Baru bisa dibuka setelah membayar denda.
Views: 66
More Stories
Polresta Pati Berhasil Menangkap Para Pelaku Pembacokan di SPBU Cangkring
DPC Partai Demokrat Kudus Gelar Pendidikan Politik Bagi Para Kadernya
Daryono Optimistis Lutfi-Yasin Menang Signifikan