KUDUS, Radarmurianews.com – Bagi anda yang memiliki kebiasaan menerobos lampu Bang Jo alias Lampu Pengatur Lalu Lintas, jangan diteruskan karena mulai Maret 2020 akan diawasi oleh kamera CCTV mengingat mulai diberlakukannya tilang elektronik.
Lokasi kamera pengintai tersebut, tersebar di lima titik mulai dari Bejagan, Kaliputu, Alun-alun Kudus, Pentol, dan DPRD.
“Yang bertugas memantau ada tidaknya pelanggaran, bukan lagi manusia melainkan ada program yang akan merekam secara otomatis terhadap setiap pengendara yang melanggar,” ungkap Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega.
Untuk itu, semua pengendara harus patuh terhadap tata tertib berlalu lintas di jalan raya.
Budayakan tertib berlalu lintas, meskipun tidak ada petugas kepolisian yang berjaga di perempatan. Karena nantinya tidak ada lagi istilah tebang pilih karena yang menjalankan merupakan sistem komputerisasi, begitu terekam melanggar akan terdokumentasi.
Selanjutnya, pemilik kendaraan dan pengendaranya akan diidentifikasi. Surat tilang akan diberikan kepada pemilik kendaraan, jika tidak memberikan tanggapan maka surat kendaraan akan diblokir. Baru bisa dibuka setelah membayar denda.
Views: 131

More Stories
Viral Video Pengeroyokan Pedagang Pentol, Satreskrim Polres Kudus Gerak Cepat Amankan 3 Terduga Pelaku
Uang Ratusan Juta dan Laptop Warga Kudus Raib Dari Mobil
Viral Video Kecelakaan Yang Melibatkan Pengendara Mobil Pickup L300 Dan Sepeda Motor Listrik, Pengendara L300 Serahkan Diri