Kudus, radarmurianews.com – Satpol PP Kudus menyegel sebuah bangunan toko supermarket mini yang terletak di di Jln. Raya Pantura Kudus – Pati KM 6, pertigaan Bulusan Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Senin, 22-2-2021).
Penyegelan toko supermarket mini ini berawal dari desakan warga sekitar yang mengeluhkan keberadaan supermarket ini. Supermarket ini juga diduga belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) yang berisi analisis kondisi sosial, ekonomi masyarakat disertai rekomendasi dari SKPD yang membidangi perdagangan sesuai pasal 9 Ayat 2 huruf b nomor 1.
Warga dengan dibantu Sururi Mujib, Direktur NGO (Non Government Organization) LKISS Kabupaten Kudus sebagai pihak yang keberatan atas adanya pembangunan Super Market Mini di wilayah tersebut melayangkan surat keberatan kepada Plt. Bupati Kudus.
“Atas desakan dan laporan warga, kami menindaklanjuti melayangkan surat keberatan kepada Plt. Bupati Kudus. Karena beberapa pertimbangan diantaranya proteksi terhadap keberadaan usaha kecil warung – warung eceran sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat yang diamanahkan dalam Perda no. 12 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus, selain itu area disekitar sudah banyak toko swalayan” jelas Sururi Mujib.
Views: 244

More Stories
Kecewa Surat Tak Ditanggapi, LSM Reformasi Kudus Gelar Aksi Damai Di Depan Pendopo Kabupaten Kudus
LSM Reformasi Gelar Aksi Protes Atas Penggunaan Alun Alun Simpang 7 Kudus Untuk Kegiatan Komersial
Dianggap Sukses Gerakkan Roda Perekonomian, Ampyang Maulid Mendapatkan Apresiasi Dari Berbagai Pihak