November 21, 2024

Niat Hibur Tamu Dengan Orgen Tunggal, Ternyata Langgar PPKM Hingga Polisi Harus Membubarkan

Pembubaran orgen tunggal

Pembubaran orgen tunggal

JEPARA, Murianews.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Jepara, ternyata belum dipahami hingga masyarakat bawah. Buktinya di Desa Klepu, Kecamatan keling, Kabupaten Jepara, masih ada yang nekad mengelar acara pernikahan dengan pentas musik orgen tunggal sehingga harus dibubarkan polisi.

JEPARA, radarmurianews.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Jepara, ternyata belum dipahami hingga masyarakat bawah. Buktinya di Desa Klepu, Kecamatan keling, Kabupaten Jepara, masih ada yang nekad mengelar acara pernikahan dengan pentas musik orgen tunggal sehingga harus dibubarkan polisi.

Pembubaran pentas musik tersebut, sebagai bagian penegakan protokol kesehatan karena selama masa pandemi COVID-19 tidak diizinkan acara nihakan dimeriahkan pentas musik yang bisa mengundang kerumunan.

Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, pembubaran orgen tunggal tersebut berlangsung pada hari Rabu, 17 Februari 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penertiban tersebut, berawal dari laporan masyarakat adanya orgen tunggal di Dukuh Dubang, RT 8 RW 2, Desa Klepu, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Lantas, anggota piket Polsek Keling mendatangi pentas orgen tunggal dalam prosesi pernikahan tersebut dengan dipimpin Kapolsek Keling.

Ternyata laporan masyarakat tersebut benar adanya, di lokasi masih berlangsung pentas musik. Dengan mengedepankan sikap humanis, Kapolsek Keling tersebut mencoba memberikan edukasi terkait protokol kesehatan dan program PPKM kepada tuan rumah, kru orgen tunggal, hingga tamu undangan.

Selanjutnya, semuanya ditertibkan atau dibubarkan kegiatan organ tunggal yang sedang berlangsung dan memberikan teguran kepada tuan rumah dan personel group organ tunggal.

Masyarakat diminta memahami bahwa saat ini masih masa pandemi COVID-19 alias Coronavirus Disease atau penyakit virus corona. Sehingga masyarakat dilarang membuat kerumunan yang bisa menimbulkan penularan virus tersebut.

Terlebih, jika kerumunan tersebut tidak pada memakai masker dan menjaga jarak aman. Penularan virus tersebut salah satunya melalui doplet yang keluar dari mulut penderita COVID-19.

Views: 73