September 8, 2024

BPD Larikrejo Undaan Tuntut Transparansi Gugatan Tanas Kas Desa

BPD Larikrejo Undaan Tuntut Transparansi Gugatan Tanas Kas Desa

BPD Larikrejo Undaan Tuntut Transparansi Gugatan Tanas Kas Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Larikrejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menuntut pemerintah desa setempat menunjukan transparansi soal gugatan tanah kas desa seluas 10.800 meter persegi yang menggunakan APBDes senilai Rp349 juta.

“Gugatan awal Pemerintah Desa Larikrejo untuk mendapatkan kembali tanah kas desa dari masyarakat seluas 3.788 meter persegi, namun dalam putusan PTUN justru mencapai 10.800 meter persegi,” kata Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Larikrejo Tukul Kustono di Kudus, Rabu (20/1).

Putusan PTUN tersebut keluar pada tahun 2012, sedangkan eksekusinya pada tahun 24 Maret 2020.

Ia berharap ada keterbukaan sebetulnya lahan seluas 10.800 meter persegi tersebut benar ada atau tidak. Ketika benar ada lahan seluas itu harus disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa ikut menyewa melalui lelang terbuka.

Apalagi nilai sewa lahan per hektare mencapai Rp25 juta sehingga ketika lahan seluas itu benar, maka bisa menjadi pemasukan bagi desa setempat.

Karena belum mendapatkan transaparansi atas hal itu, maka dirinya melaporkan permasalahan tersebut kepada Gubernur Jateng serta Ombudsman.

Sementara itu, Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo yang memimpin musyawarah Desa Larikrejo di aula Kecamatan Undaan sekaligus membicarakan permasalahan strategis, terutama soal tanah kas desa yang sempat dipermasalahkan masyarakat setempat.

“Sesuai hasil putusan PTUN, maka lahannya desa seluas 10.800 meter persegi. Setelah dimasukkan menjadi aset desa, silakan diumumkan kepada masyarakat dan nantinya bisa disewakan sehingga bisa menjadi masukan bagi kas desa,” ujarnya.

Agar kasus serupa tidak terulang, maka semua desa di Kudus didorong untuk menyertifikatkan tanah kas desa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Saat ini juga masih banyak tanah kas desa yang masih dalam bentuk letter C dan belum diurus sertifikatnya.

Views: 23