RADARMURIANEWS.COM- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mewacanakan menambah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ketika sanksi sosial dan denda tidak memberikan dampak signifikan, yakni sanksi masuk kamar mayat dan keranda mobil ambulans.
“Tambahan sanksi tersebut, masih sebatas wacana. Ide tersebut muncul ketika bertemu dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), ngobrol-ngobrol bagaimana kalau sanksi ditambah dimasukkan kamar mayat dan keranda ambulans untuk efek jera saja,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M Hartopo di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan masih melihat perkembangan dari penerapan Perbup Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Martopo mengakui kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan belum meningkat signifikan, karena setiap petugas turun ke lapangan melakukan operasi masker maupun protokol kesehatan masih dijumpai pelanggaran.
Para pelanggar protokol kesehatan, lanjut dia, lebih memilih sanksi sosial dan administrasi, dibandingkan sanksi denda. “Kami juga berterima kasih kepada TNI dan Polri yang turut membantu pendisiplinan warga,” ujarnya.
Jika ternyata belum ada efek jera bagi masyarakat, kata dia, mau tidak mau akan dibahas kemungkinan menambah sanksi seperti itu, mengingat daerah lain juga sudah banyak yang menggunakan sanksi demikian.
Kalaupun diterapkan, lanjutnya, keranda dan tempat yang akan digunakan untuk menambah hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan juga dipastikan harus steril dan akan disemprot dengan cairan disinfektan.
Untuk itu, dia berharap masyarakat turut mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dengan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik dan menghindari kerumunan.
Ketika kedisplinan mematuhi protokol kesehatan tinggi, harapannya Kudus bisa keluar dari zona merah menjadi zona oranye dengan tingkat penularan COVID-19 sedang hingga bisa menuju zona kuning dengan penularan virus corona tingkat rendah.
Sanksi yang tertuang dalam Perbup Nomor 41/2020, meliputi sanksi denda untuk perorangan sebesar Rp50.000, untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.
Selain denda, masyarakat juga bisa diberikan sanksi bersih-bersih fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan “pelanggar prokes”, sedangkan pelaku usaha bisa dijatuhi sanksi pencabutan izin usahanya.
Views: 14
More Stories
Bea Cukai Kudus Musnahkan 6 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal dan 96 Liter MMEA Senilai Rp 7, 72 Miliar
Pelajar SMP Diperiksa Kandungan Karbon Monoksida, Cegah Merokok
Tim Relawan Saman’ani-Bellinda Pastikan Tetap Solid