September 15, 2025

Pelapor Dugaan Korupsi Dana Banpol PDIP Kudus, Lengkapi Alat Bukti Ke Kejari Kudus

Kudus, radarmurianews.com – Kasus dugaan penyelewengan dana banpol (bantuan politik) tahun 2022-2024 oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan  Kabupaten Kudus, Masan terus mencuat. Sejak kasus ini dilaporkan ke Kejaksaaan Negeri Kudus pada Rabu, 13 Agustus 2025 oleh Kader senior Partai PDIP.

Mantan Kader PDI Perjuangan Senior periode 2005-2015 Sugiyanto, Sugito, Subiakto Mahardika didampingi penasehat hukum nya Sukis Jiwantomo pada hari Rabu 20 Agustus 2025 mendatangi Kejari Kudus lagi untuk menyerahkan berkas laporan pertanggungjawaban (LPj) sebanyak tiga bandel tahun 2022-2024.

“Hari ini kami kembali lagi ke Kejari Kudus dalam rangka untuk melengkapi berkas laporan yang kami lakukan pada Rabu lalu, sebagai bagian dari proses hukum, dimana buku-buku tersebut kami anggap relevan dengan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh ketua DPC PDIP Kabupaten Kudus,” kata Sukis pada Rabu siang, 20 Agustus 2025 kepada mediausai menyerahkan berkas laporan pertanggungjawaban (LPj).

Sukis juga menegaskan, bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selama tahun 2022, 2023, dan 2024 terdapat banyak kegiatan pada tingkat ranting maupun PAC yang datanya dibuat dengan cara melawan hukum, sebagai contoh tanda tangan pada daftar hadir dan dokumen lainnya, meskipun nama orangnya sama tetapi tanda tangannya berbeda (istilahnya di dengkul).

“Hal tersebut telah kami konfirmasi dari beberapa orang yang ada dalam daftar hadir tersebut, mereka tidak dapat undangan, tidak hadir, akan tetapi ada tanda tangannya,” jelasnya.

Pada tahun anggaran 2022 dan 2023, lanjutnya, PDIP Kudus menerima Banpol Rp 430.345.000 sedangkan tahun 2024 uang diterima meningkat menjadi Rp 463.908.224. Jika tiga tahun anggaran dijumlahkan, nominal yang diterima mencapai Rp 1.324.598.224.

“Dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang kami dapat dan kami diskusikan dengan beberapa kader, ada selisih angka yang jumlahnya cukup besar atau mencapai ratusan juta rupiah yang di dalam laporannya kita duga tidak ada kesesuaian nilainya cukup besar yakni Rp 806.073.310,” imbuhnya.

Bukti yang kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus meliputi tiga bendel berkas berisi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Banpol tiga tahun silam.

“Kami berharap alat bukti ini semakin mempercepat proses penyelidikan maupun penyidikan atas laporan yang kami layangkan dalam sepekan lalu,” tambahnya.

Ia pun berharap Kejari Kudus dapat mengusut perkara tersebut secara profesional dan tuntas jangan tebang pilih.

“Saya ingin kasus ini ditangani tuntas, dengan integritas dan tanpa pandang bulu,” cetus nya.

Sementra itu, Sugiyanto meminta kepada masyarakat dan awak media untuk mengawal kasus ini, karena ini penting guna untuk mencari solusi yang terbaik di Kudus.

“Kami mohon segenap masyarakat dan awak media untuk mengawal proses ini hingga akhirnya mencapai jalan terbaik dan Kudus tidak terjadi kegaduhan, karena kita damai, dan aman untuk kebaikan bersama,” ujar Sugiyanto.**(Mbar)

Views: 64