November 23, 2024

Kabupaten Demak Miliki Perbub Nomor 20/2024 Tentang Batas Desa

pemkab demak, Kabupaten Demak Miliki Perbub Nomor 20/2024 Tentang Batas Desa, batas desa,

Suasana sosialisasi Perbub nomor 20/2024 tentang Batas Desa di Kecamatan Karanganyar di Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Senin (27/8/2024).

Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, akhirnya memiliki Peraturan Bupati Demak nomor 20/2024 tentang Batas Desa di Kecamatan Karanganyar, sebagai tindak lanjut dari program pemerintah pusat untuk digitalisasi peta.

Bupati Demak Eisti’anah dalam sambutannya pada acara sosialisasi Perbub nomor 20/2024 tentang Batas Desa di Kecamatan Karanganyar di Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Senin (27/8/2024), mengajak para peserta untuk berani bertanya, karena batas desa ini penting untuk menghindari konflik yang bisa menghambat pemerataan pembangunan.

Meskipun saat ini baru Kecamatan Karanganyar, Pemkab Demak berkomitmen untuk melanjutkan program serupa ke kecamatan lainnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Demak Masbahatun Ni’amah mengakui yang sudah dilengkapi peraturan bupati baru Kecamatan Karanganyar, namun desa lainnya sudah melakukan identifikasi peta desa.

“Targetnya, tahun depan semua desa di Kabupaten Demak dilengkapi perbub batas desa, mengingat peta analog sudah tidak digunakan lagi,” ujarnya.  

Sementara itu, Sekda Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto menambahkan penetapan batas desa tidak bisa dipandang sebelah mata, karena batas desa yang jelas merupakan pondasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Ketika batas wilayah desa sudah ditetapkan secara jelas dan disepakati, maka berbagai permasalahan terkait batas wilayah yang sering memicu konflik dapat dihindari.

“Setidaknya, nantinya kita lebih fokus pada upaya-upaya pembangunan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya. 

Adanya Perbub nomor 20/2024 tersebut, kata dia, juga menjadi landasan hukum yang kuat untuk menetapkan batas-batas desa di Kecamatan Karanganyar.

Ia berharap adanya sosialisasi ini, maka setiap perangkat desa dan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, kata dia, sosialisasi ini juga menjadi langkah awal dalam percepatan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan di desa. Sehingga proses pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi desa, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan lebih lancar dan efektif.

Pada acara tersebut, hadir pula Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jateng Lusi Arjuni.

Views: 46