November 22, 2024

Nasabah di Kudus Belum Juga Terima Pembayaran Kerugian Rp5,8 Miliar

Radarmurianews.com, KUDUS – Bank milik pemerintah diminta mematuhi putusan pengadilan setelah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) soal gugatan nasabah yang kehilangan dana di rekening sebesar Rp5,8 miliar mengalami kekalahan, namun bank tersebut dinilai belum mematuhi putusan karena belum membayarkan kerugian nasabah.

“Seharusnya sebagai BUMN taat hukum, sebagaimana statement VP goverment business head Bank Mandiri regional VII/jawa 2 yang disampaikan pada wartawan yang pada pokoknya ‘berkomitmen mengganti dana nasabah jika terbukti di pihak kami (bank mandiri) sesuai dengan putusan pengadilan’. Pernyataan ini kami kutip dari kompas TV (8/10/20), sehinga kami menagih komitmen tersebut,” kata Kuasa Hukum Penggugat Musyaffak melalui rilis.

Karena putusannya sudah jelas dan sudah bersifat eksekutorial, kata Musyaffak, kliennya memohon ketua Penggadilan Negeri Kudus untuk melakukan aanmaning (peringatan) kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Kantor Cabang Kudus untuk melaksakan putusan tersebut.

Dalam anmaning tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kudus memerintahkan bank yang kantor cabang kudus untuk melaksanan putusan terhitung 8 hari sejak 13 September 2023.

Akan tetapi dengan waktu yang telah diberikan tersebut, bank tersebut belum melaksanakan putusan membayar kerugian yang di alami oleh kliennya.

Ia berharap Ketua Pegadilan Negeri Kudus tegas melaksanakan putusan tersebut, karena putusan tersebut adalah ketika itu produk pengadilan yang harus dilaksanakan oleh pengadilan, hal ini dilakukan dalam rangka menjaga marwah pengadilan yang tentunya kepastian hukum.

Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengungkapkan setelah sebelumnya ada proses anmaning, maka langkah berikutnya dilanjutkan untuk yang kedua atau ketiga menjadi kewenangannya ketua PN Kudus.

“Demikian halnya, ketika anmaning sudah dilakukan tahapan berikutnya apa ya menjadi kewenangannya ketua,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kudus memperingatkan kepada pihak Bank Mandiri untuk melaksanakan putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap (incraht) yang diajukan oleh nasabah Bank Mandiri yang kehilangan uang di rekening tabungan Bank Mandiri senilai Rp5,8 miliar.

Gugatan yang diajukan oleh nasabah Bank Mandiri bernama Moch Imam Rofi’i telah diputus oleh masing-masing majelis hakim pada setiap tingkatan.

Di antaranya, putusan PN Kudus tertanggal 25 Mei 2022 mengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat membayar kerugian yang diderita penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5,8 miliar.

Sementara putusan Pengadilan Tinggi Jateng tertanggal 15 Agustus 2022 dengan amar putusan berbunyi menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat, menguatkan putusan PN Kudus nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut.

Sedangkan Mahkamah Agung tertanggal 11 Mei 2023 dalam amar putusannya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank Mandiri Pusat cq PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus dan menghukum pemohon membayar perkara dalam tingkat kasasi.

Views: 23