November 21, 2024

Hotel Griptha Kudus Dituntut ABPAN Terkait Bangunanya Yang Berdiri Diatas Lahan Jalan

Kudus, radarmurianews.com – Hotel Griptha Kudus yang beralamat di Jalan AKBP Agil Kusumadya No. 100, Jati wetan kecamatan Jati Kabupaten Kudus ternyata selama belasan tahun bangunan hotel ini berdiri diatas lahan jalan. Terkait masalah tersebut beberapa LSM dan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Bersama Penyelamat Aset Negara (ABPAN) mendesak agar ada penyelesaian terkait dengan hal tersebut.

Sururi Mujib, selaku koordinator umum menyatakan bahwa dia bersama beberapa LSM di Kabupaten Kudus sebenarnya telah menyiapkan aksi damai yang akan diikuti sekitar 300 personel yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat, LSM, maupun Ormas yang ada di Kabupaten Kudus. Namun hal tersebut urung dilakukan karena adanya perpanjangan PPKM dan menerima opsi audiensi dengan pihak terkait Pemkab Kudus bersama Manajemen Griptha disaksikan Polres Kudus, pada Rabu (18/8/2021) di Kantor Asisten 1 Bupati Kudus.

Audiensi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Asisten 1 Bupati Kudus Agus Budi Satrio, dan diikuti anggota ABPAN, masing-masing adalah Sururi Mujib, Moh Sugiyanto, Sutrisno, Ali Imron, Faizin, dan perwakilan dari Dinas Kesbangpolinmas, DPMPTSP, BPN, Polres Kudus, Camat Jati, Pemdes Jati Wetan.

Tuntutan ABPAN Kepada Hotel Griptha Kudus

Sururi Mujib , Direktur LKISS Kudus yang bertindak selaku koordinator umum mengemukakan bahwa ABPAN menuntut 5 hal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel Griptha yang telah mendirikan bangunan diatas lahan jalan.

Lima tuntutan tersebut adalah :

Pertama: bongkar bangunan Hotel Griptha yang berdiri di atas lahan jalan.

Kedua :  Pihak Griptha harus membayar kompensasi sebesar 1,5 M karena telah berdiri selama belasan tahun diatas lahan jalan milik publik.

Ketiga : Tarik kembali IMB yang telah diterbitkan oleh Dinas terkait.

Keempat  : Agar mengusut tuntas pihak – pihak yang diduga memainkan peran dalam penerbitan IMB.

Kelima  : Meminta Pemkab Kudus agar bertindak tegas terhadap oknum yang telah melakukan pelanggaran.

Perwakilan Hotel Griptha Ditolak ABPAN

Dalam proses audiensi tersebut, pihak ABPAN menolak perwakilan Manajemen Griptha yang mewakilkan pada Yusuf Istanto selaku lawyer, namun masih diwakilkan lagi pada biro kantor hukumnya yang tidak dapat menunjukkan surat kuasa atau surat penugasan. Sehingga audiensi tersebut berjalan tanpa adanya perwakilan dari pihak Manajemen Hotel Griptha Kudus.

Status Tanah Adalah Jalan

Sementara itu, Pj. Kepala Desa Jati Wetan, Ya’kub menjelaskan bahwa menurut peta desa tahun 1989 lahan tersebut sudah ada dalam peta desa sebagai  jalan dan pada 1994 masuk sebagai wilayah Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) sebagai kompensasi dilalui jalur lingkar dengan penataan jalan disetiap kapling tanah.

Hal senada juga disampaikan oleh Sutadi selaku perwakilan BPN Kudus yang juga menandaskan bahwa lahan tersebut adalah jalan.

“Iya, pada prinsipnya itu adalah jalan, untuk status jenis jalan harus melewati ketentuan yang berlaku,” kata Sutadi.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Heri menyatakan bahwa terkait penerbitan IMB Hotel Griptha Kudus telah mengirimkan permohonan IMB pada 2 Agustus 2010.

“Permohonan IMB Hotel Griptha Kudus dilayangkan pada 2 Agustus 2010 dengan luas 1.750 dan telah melampirkan berkas berupa Advice Plan dengan banguna 3 (tiga) lantai, dengan nomor IMB 643 159/25/03/II yang dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 2011,” ungkap Heri.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Intelkam Polres Kudus, AKP Susatyo sebagai inisiator audiensi atas nama Kapolres Kudus menyatakan bahwa pada dasarnya kami mempersilahkan siapapun untuk melakukan aduan terkait dugaan pelanggaran. Pihaknya juga mengapresiasi pada Aliansi Bersama Penyelamat Aset Negara (ABPAN) yang telah menerima opsi audiensi sebagai pilihan pengganti aksi damai turun ke jalan karena mengingat pemberlakuan PPKM yang diterapkan Pemerintah,” kata AKP Susatyo.

Akan Menempuh Jalur Hukum

Sutrisno selaku perwakilan Satgas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kudus menyatakan usai audiensi bahwa pihaknya tetap akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan juga akan membawa hal ini ke Gubernur Jateng.

“Hasil kesepakatan kami akan terus membawa kasus ini keranah hukum dan kami juga akan melayangkan surat pemberitahuan ke Gubernur Jateng, Bapak Ganjar Pranowo agar mengetahui problem masalah yang terjadi di Kudus,” ungkapnya

Sementara itu, Sugiyanto selaku koordinator lapangan ABPAN menyatakan bahwa hasil audiensi hanya mengurai masalah dan bukan merupakan ujung dari kesepakatan solusi yang akan kita tempuh, dan pihaknya tetap akan membawa hal ini sampai mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Views: 75