Radarmurianews.com – Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah dari Selasa, 10 Agustus, menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Pergeseran hari libur tanggal merah ini sesuai dengan SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain pergeseran hari libur Tahun Baru Islam, Pemerintah juga mengubah hari libur lainnya, yaitu Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Hari libur yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dilansir dari laman Kementerian Agama pada Senin, 9 Agustus 2021.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan pandemi. “Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya menggeser hari libur Tahun Baru Islam, bukan hari besar keagamaan.
Views: 46
More Stories
Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Resmi Dilantik
Prabowo Mengundang Calon Menteri dan Calon Wakil Menteri di Hambalang
RMI PBNU Adakan Lomba Memperingati Hari Santri Tahun 2024, Ayo Buruan Daftar