Jakarta, radarmurianews.com – Doritos, Cheetos, dan Lays, ketiga macam snack ini sangat digandrungi sebagai cemilan mulai dari anak-anak bahkan orang dewasa. Siapa yang menyangka pada akhir Agustus 2021, ketiga snack ini tidak lagi diproduksi. Doritos, Cheetos, dan Lays bakal hilang dari pasar camilan Indonesia.
Kelezatan rasanya sangat sulit untuk tergantikan. Hal ini sangat disayangkan mengingat banyak masyarakat Indonesia menyukai tiga produk ini.
Seperti halnya pada camilan merek Lays, Cheetos, dan Doritos yang menemani masa kecil banyak orang. Tetapi sayangnya, tiga merek camilan ini akan segera berhenti diproduksi di Indonesia.
Alasan di balik menghilangnya ketiga camilan ini adalah karena perpecahan kongsi dagang yang terjadi pada produsennya. Bahkan dikabarkan saham produsennya, PT Indofood Fritolay Makmur (IFL), diborong oleh PT Indofood CBP.
Lays, Cheetos, dan Doritos ternyata hanya akan berhenti produksi selama 3 tahun. PT Indofood CBP tidak melarang produksi ketiga camilan tersebut untuk selamanya. Pemberhentian produksi hanya berlaku selama 3 tahun pada masa transisinya.
“Fritolay, PepsiCo dan/atau pihak afiliasi lainnya tidak boleh memproduksi, mengemas, menjual, memasarkan, atau mendistribusikan produk makanan ringan apapun di Indonesia yang bersaing dengan produk IFL selama tiga tahun dari sejak berakhirnya masa transisi,” ujar Gideon selaku Sekretaris Perusahaan Indofood CBP Sukses Makmur dalam keterangan resmi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada (18/2).
Pemberhentian sementara produksi Lays, Cheetos, dan Doritos semata-mata hanya perjanjian transaksi afiliasi. Pada masa peralihannya ini produsen tentunya harus mematuhi perjanjian yang telah ditentukan dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Tetapi untuk saat ini ketiga merek camilan tersebut masih bisa didapatkan dengan mudah. Belum ada tanda-tanda kenaikan harga atau kesulitan untuk menemukan ketiga produk ini.
Views: 51
More Stories
Ibu Hamil di Kudus Mendapatkan Layanan USG Gratis
Daftar BI Digital Content Competition 2024 , Raih 400 Juta Rupiah Untuk 18 Pemenang
Kabupaten Demak Miliki Perbub Nomor 20/2024 Tentang Batas Desa