Radarmurianews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah , Jalan Mejobo Melati Kidul Telepon: (0291) 434832 emai/: kab-kudus@atrbpn.go.id mengeluarkan PENGUMUMAN TENTANG SERTIPIKAT HILANG, Tanggal : 03 Desember 2025, No 67/Peng-33.19.300.HP.02/X11/2025.Isi Pengumuman tersebut sebagai berikut:
Untuk mendapatkan sertipikat baru sebagai pengganti yang hilang berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.24 th. 1997, tentang Pendaftaran Tanah dengan diumumkan, bahwa :
| No | Nama Pemohon | Jenis Hak | NIB | Terdaftar Atas Nama | Tanggal | Letak Tanah |
| .Alamat | No.Hak | Pembukuan | .Desa/Kel | |||
| .Kecamatan | ||||||
| 1 | JOKO CAHYONO & LISDYANI KUMALANINGTYAS Desa Pulodarat RT 013 RW 002, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara | HM. 04651 95 M2 | 02360 | -JOKO CAHYONO -LISDYANI KUMALANINGTYAS | 24-06-2020 | . Mijen Kaliwungu |
Dalam waktu 30 (tiga puluh ) hari sejak tanggal Pengumuman ini bagi mereka yang keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan-alasan dan bukti yang kuat. Jika setelah 30 hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut diatas, maka sertipikat yang akan diterbitkan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.
Kudus, 03 Desember 2025
KEPALA KANTOR-PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS
TTD
HERU MULJANTO A.Pmh. M.H.
NIP. 196809261990031003
Views: 36

More Stories
Aktivis dan Wartawan Bertemu Ada Apakah Gerangan?
Festival Teater Pelajar XV Teater Djarum Jadi Ruang Tumbuh Kreativitas Teater Pelajar Kudus
Relokasi Pasar Bitingan ke Saerah Perlu Analisa Mendalam, Pemkab Wajib Lakukan Pendampingan