Januari 9, 2026

Pengumuman Tentang Sertipikat Hilang

Radarmurianews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah , Jalan Mejobo Melati Kidul Telepon: (0291) 434832 emai/: kab-kudus@atrbpn.go.id mengeluarkan PENGUMUMAN TENTANG SERTIPIKAT HILANG, Tanggal : 03 Desember 2025, No 67/Peng-33.19.300.HP.02/X11/2025.Isi Pengumuman tersebut sebagai berikut:

Untuk mendapatkan sertipikat baru sebagai pengganti yang hilang berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.24 th. 1997, tentang Pendaftaran Tanah dengan diumumkan, bahwa :

NoNama PemohonJenis HakNIBTerdaftar Atas NamaTanggalLetak Tanah
 .AlamatNo.Hak  Pembukuan.Desa/Kel
      .Kecamatan
       
1JOKO CAHYONO & LISDYANI KUMALANINGTYAS Desa Pulodarat RT 013 RW 002, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten JeparaHM. 04651 95 M202360-JOKO CAHYONO  -LISDYANI KUMALANINGTYAS24-06-2020. Mijen Kaliwungu

Dalam waktu 30 (tiga puluh ) hari sejak tanggal Pengumuman ini bagi mereka yang keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan-alasan dan bukti yang kuat. Jika setelah 30 hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut diatas, maka sertipikat yang akan diterbitkan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

Kudus, 03 Desember 2025

KEPALA KANTOR-PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS

TTD

HERU MULJANTO A.Pmh. M.H.

NIP. 196809261990031003

Views: 36