Kudus, radarmurianews.com – Kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 yang melibatkan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus terus bergulir. Sehari setelah pelapor menyerahkan tiga buah buku sebagai alat bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, beberapa kelompok masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli adanya penegakan hukum, mengirim karangan bunga untuk “menyemangati” aparat penegak hukum serius menangani hal tersebut.
Ada tujuh karangan bunga yang berada di halaman kantor Kejari Kudus. Diantaranya dari Forum Pemuda PDI-P, Forum Pemuda Kudus, Pemuda Banteng Kudus, LSM Abdi Bangsa, Alap Alap Merah Kudus, Relawan Kader PDI Perjuangan Kudus dan LSM Reformasi. Pada intinya dalam ucapan tersebut mereka mendorong Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi dana Banpol yang diterima Partai PDI-P Kudus.
“Rakyat Bersama Mu, Tindak Tegas Koruptor, Usut Tuntas Korupsi Dana Banpol DPC PDI-P Kudus, Bravo Kajari,” demikian kalimat spirit yang ditujukan ke korp Kejari Kudus untuk menangani laporan tersebut. Dari informasi yang beredar, pekan depan ada karangan bunga serupa yang akan dikirim.
Diberitakan sebelumnya kader senior PDIP telah menyerahkan 3 bandel ke Kejari Kudus sebagai alat bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Masan, SE., MM., ketua DPC PDIP Kudus pada Rabu (20/8/2025).
Dokumen laporan tersebut diserahkan ke Kejari berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) DPC PDIP Kudus terkait penggunaan dana Banpol 2022, 2023, dan 2024. Laporan tersebut dikirimkan oleh Sugiyanto, eks pengurus DPC PDI Perjuangan Kudus tahun 2005-2015, bersama Subiakto Mahardiko dan Sugito. Didampingi penasehat hukum mereka, Sukis Jiwantomo, SH., MH.
Sugiyanto mengatakan, saya kembali lagi ke Kejari Kudus dalam rangka memenuhi panggilan Kejari Kudus kepada saya untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Masan ketua DPC PDIP Kudus yang telah kami serahkan ke Kejari kemarin.
“Hari ini saya di undang Kejari Kudus untuk dimintai keterangan atas laporan yang kemarin kami serahkan bersama kawan-kawan PDI Perjuangan senior,” kata Sugiyanto pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Lebih lanjut Sugiyanto menambahkan, bahwa dirinya tadi hanya dimintai keterangan biasa, bukan diundang sebagai saksi atau yang lainnya.
“Tadi dimintai keterangan seputar LPJ Banpol, tahun 2022, 2023, dan 2024, ada 20 pertanyaan yang diajukan,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum kader senior PDI Perjuangan Sukis Jiwantomo, SH., MH., menerangkan, bahwa panggilan pada Rabu (21/8/2025) yang diundang baru satu orang yakni Sugiyanto.
“Pada hari ini yang diundang hanya pak Sugiyanto, kemungkinan minggu depan agendanya pemanggilan pak Sugito dan Subiakto Mahardiko, karena dugaan kasus ini yang melaporkan tiga orang tersebut,” ujar Sukis.
Sukis juga menjelaskan, bahwa dari pihak Kejari lewat penyidik pidana khusus (Pidsus) ibawi hanya minta keterangan dari Sugiyanto, selaku pelapor ditanya seputar dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) DPC PDIP Kudus terkait penggunaan dana Banpol 2022, 2023, dan 2024 yang di duga dikorupsi oleh Masan ketua DPC PDIP Kudus.
“Bapak ibawi dari penyidik pidsus tadi yang minta keterangan pak Sugiyanto, untuk durasi waktunya sekitar 1,5 jam. Ada 20 pertanyaan yang diajukan oleh pihak Kejari,” jelasnya.
Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat yang telah mendukung dalam proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Kudus.
“Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi motivasi dan dukungan kepada kami, sekaligus upaya proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Kudus,” ucapnya.
Semoga saja dengan adanya kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh ketua DPC PDI Perjuangan Kudus dapat ditangani dengan serius dan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku serta transparan.**(Mbar)
Views: 75
More Stories
H.Riduwan Kandindat Kuat Ketua DPC PDIP Kudus
DPC Partai Demokrat Kudus Peringati HUT Demokrat Dengan Santunan Yatim Piatu
Tindak Lanjuti Aduan Warga Soal Parkir KBM Elf di Sekitar Klenteng Menara, Polsek Kudus Kota Berkoordinasi dengan Dishub Kudus Selaku Dinas yang Berwenang