November 23, 2024

Bea Cukai Kudus Musnahkan 6 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal dan 96 Liter MMEA Senilai Rp 7, 72 Miliar

Kudus , radarmurianews.com –  Bea Cukai Kudus untuk ketiga kalinya dalam tahun 2024, kembali melaksanakan pemusnahan 6,09 juta batang rokok illegal dari berbagai jenis dan barang terkait lainnya.

Sebelumnya, pada 21 Februari 2024 Bea Cukai Kudus sudah memusnahkan sebanyak 6,42 Juta Batang rokok ilegal senilai Rp. 7,69 milliar, dan pada 17 Mei 2024 sebanyak 11,25 Juta Batang rokok ilegal senilai Rp.14,14 miliar.

Kali ini 6,09 Juta Batang rokok ilegal berbagai merek dari jenis Sigaret Keretek Mesin (SKM), Sigaret Keretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM) serta 341.000 gram Tembakau iris (TIS), 8 roll kertas rokok, 5 buah alat pemanas, 6 karton filter rokok, dan 96 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total berat 10,5 Ton dimusnahkan.

Adapun perkiraan nilainya adalah Rp. 7,72 M. Barang Kena Cukai (BKC) berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Peredaran BKC ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp. 4,12 Miliar, PPN sebesar Rp. 764 Juta, dan Pajak rokok Rp. 412 Juta.

BMMN tersebut sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai seremoni yang dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan sisanya diangkut menggunakan dump truck untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Rejo, Kudus.

Turut hadir dalam acara tersebut Instansi-instansi terkait baik dari lingkungan Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten, maupun Aparat Penegak Hukum untuk menyaksikan prosesi pemusnahan.

Lenni Ika Wahyudiasti (Kepala Kantor Bea Cukai Kudus) menyampaikan, perkiraan nilai barang atas BMMN ini dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang rokok ilegal dengan Harga Jual Eceran terendah. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara Kami hitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah nilai dengan nilai PPN dan pajak rokok. Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau dengan jumlah batangnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa perkiraan nilai barang atas BMMN ini dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang rokok ilegal dengan Harga Jual Eceran terendah, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara Kami hitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan pajak rokok. Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau dengan jumlah batangnya”. Ucap Lenni

Lenni menambahkan bahwa, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dimasyarakat, Dari data yang dimiliki Bea Cukai Kudus, akibat peredaran rokok ilegal, industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan.

Terakhir, Lenni memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Se eks-Karesidenan Pati, Forkopimda, serta rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi dibidang Cukai.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Se eks-Karesidenan Pati, Forkopimda, serta rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi dibidang Cukai. Perjuangan panjang yang penuh liku ini dalam mengumpulkan penerimaan negara ini tentu tidak dapat kami selesaikan sendiri. Sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak sangat penting artinya bagi kami. Kemudian kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk menjalankan usaha industri secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Untuk pengurusan izin menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya, dan apabila ada informasi peredaran rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus,”pungkas Lenni saat acara Konferensi Pers (21/11/2024). (Rizky)

Views: 14