November 21, 2024

Bos Pisang Yang Videonya Viral, Melarikan Diri Dengan Polisi Di Kap Mobil Diancam Bui

polisi di kap mobil

Seorang Anggota Satlantas Polres Kudus tampak berpegangan wiper mobil Bos Pisang Yang Melarikan Diri karena tidak mau diperiksa, menyusul mobilnya tidak memiliki kelengkapan surat.

Kudus, Radarmurianews.com – Bos pisang asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, berinisial Thp (34) harus menanggung konsekuensi hukum dengan ancaman hukuman dua tahun lebih. Perbuatannya melarikan diri dengan memacu mobil berkecepatan tinggi yang kala itu polisi ditabrak dan lompat di kap mobilnya sangat membahayakan nyawa petugas.

“Karena pelaku menabrak petugas sehingga mengalami luka jahitan di kepala dan lengan, jelas melanggar aturan. Selain itu, pengendara sepeda motor juga ditabrak hingga mengalami patah kaki dan luka-luka di dagu,” ungkap Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic.

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 351 dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan dua tahun delapan bulan dan satu tahun empat bulan.

Seandainya pelaku saat diminta menepi untuk diperiksa kelengkapan surat kendaraan tidak melarikan diri, tentunya hanya sebatas dikenai pelanggaran Undang-Undang lalu lintas biasa.

Peristiwa pelaku melarikan diri dengan menabrak petugas yang di depan mobilnya saat hendak diperiksa terjadi pada Jumat (2/8) pukul 16.00 WIB di simpang tiga Terminal Jati Kudus.

Petugas mencurigai kendaraan Toyota Calya merah itu, karena plat nomornya tidak sesuai dan mengalami kelebihan muatan.

Anggota Satlantas Polres Kudus yang terpaksa lompat dan berpegangan wiper mobil akhirnya terjatuh setelah pelaku melakukan manuver belok secara tiba-tiba.

Tersangka berinisial Thp di Kudus, mengakui melarikan diri meskipun di kap mobilnya ada petugas Satlantas yang tidak bisa turun karena mobilnya dilarikan dengan kecepatan tinggi karena panik dan takut.

“Soalnya mobil saya tidak ada surat surat lengkap, sehingga langsung saya pacu setelah diminta menepi,” akunya.

Atas perbuatannya itu, dia mengaku, menyesal karena selain mengakibatkan anggota Satlatas Polres Kudus terluka di kepala dan lengannya, juga mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami patah kaki dan luka di lengan serta dagu.

Mobil yang diduga hasil tarikan leasing itu, dibeli dari seseorang dari Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, sebesar Rp35 juta.

Ia mengakui nekat membeli mobil bodong karena uangnya tidak cukup untuk membeli mobil yang dilengkapi surat resmi.

Views: 51