Temanggung , radarmurianews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung menunggu pengusulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melantik kandidat pemenang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai kepala desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinpermades, Biwani Putri mengatakan, dari 37 desa yang menggelar Pilkades serentak pada Kamis (30/6/2022), baru satu desa yang mengajukan pengusulan penetapan dan pelantikan.
“Baru satu desa yang mengusulkan untuk penetapan dan pelantikan calon terpilih atau pemenang, yakni Desa Bansari,” kata Biwani Putri, Selasa (5/7/2022).
Ia menyampaikan, peserta Pilkades 2022 memiliki masa sanggah selama tujuh hari kerja. Masa sanggah itu biasanya dipergunakan, jika merasa tidak puas atas hasil Pilkades. Sejauh ini, belum ada pihak yang mempergunakan masa sanggah.
“Kami akan menunggu apakah ada pihak yang mempergunakan haknya,” katanya.
Biwani menyampaikan, setelah dipastikan tidak ada yang memprotes atau menggunakan masa sanggah, panitia Pilkades akan melaporkan ke BPD atas kinerjanya, yang selanjutnya diajukan untuk penetapan dan pengajuan dilantik.
Pada umumnya, Pilkades 2022 berjalan kondusif. Ia mengemukakan, di sejumlah desa perolehan suara ada yang menang tipis, dicontohkan di Desa Canggal, Kecamatan Kledung selisih enam suara, dan di Desa Soborejo, Kecamatan Pringsurat selisih satu suara.
“Pada umumnya suasana kondusif,” tuturnya.
Terkait partisipasi warga, dikemukakan termasuk tinggi yakni mencapai rata-rata 90 persen. Berdasar informasi dari panitia Pilkades, mereka yang tidak menggunakan hak pilih, rata-rata karena berada di luar kota untuk bekerja.
“Mereka ini tidak berkesempatan untuk mencoblos, karena harus bekerja,” pungkasnya.
Views: 16
More Stories
Dinnakerind Siap Dampingi IKM Agar Terus Maju
Pemusnahan Sejumlah 10,17 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak
Pamsimas, Program Pemenuhan Air Bersih di Desa Panjang