Desember 3, 2024

Kejati Jateng Periksa Mantan Bupati Kudus M Tamzil Terkait Kasus Suap PDAM

RADARMURIANEWS.COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus suap kepegawaian di lingkungan PDAM Kudus, Kamis (6/8/2020).

Selain lima orang pegawai PDAM Kudus, penyidik juga memeriksa mantan Bupati Kudus, M Tamzil, terkait kasus tersebut.

Hanya saja, pemeriksaan Tamzil dilakukan di Polda Jawa Tengah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan Tamzil dilakukan di Polda Jawa Tengah karena Tamzil ditahan di Rutan Polda.

“Dia menjalani penahanan di Polda. Kalau dibawa keluar untuk diperiksa, resiko Covid-19,” kata Ketut Sumedana.

Meski pemeriksaan dilakukan di Polda, Aspidsus mengatakan, tak ada kendala yang dialami. Karena pemeriksaan terhadap Tamzil sudah dikoordinasikan dengan Polda Jawa Tengah sejak awal.

Sehingga pemeriksaan berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pemeriksaan terhadap Tamzil terkait kasus suap kepegawaian PDAM Kudus tersebut merupakan pemeriksaan pertamanya.

Materi yang ditanyakan pun tak jauh dari pengetahuannya terkait kepegawaian PDAM Kudus saat Tamzil menjabat sebagai Bupati Kudus.

“Sifatnya hanya klarifikasi terkait pengangkatan Dirut PDAM. Mengkroscek keterangan yang ada,” jelasnya.

Saat ditanya adanya setoran dana dari Dirut PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, kepada Tamzil saat proses pengangkatan, Aspidsus belum bisa berkomentar banyak.

Alasannya, selain masih proses klarifikasi, keterkaitan Tamzil juga masih didalami.

“Kita masih mendalaminya. Tapi belum sejauh itu,” jawabnya.

Tamzil dititipkan di tahanan Polda Jawa Tengah karena tersangkut kasus suap dan gratifikasi.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Sulistiyono, menyatakan Tamzil terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Hakim memvonis Tamzil dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 250 juta.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Tamzil membayar ganti rugi negara sebesar Rp 2,125 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Hanya saja, kasusnya belum incrach karena pihaknya mengajukan banding.

Sehingga penahanannya dititipkan di tahanan Polda Jateng.

Seperti diberitakan, pengungkapan kasus suap kepegawaian di lingkungan PDAM Kudus, berawal dari OTT yang dilakukan Kejari Kudus pada 11 Juni 2020.

Saat itu, Kejari Kudus menangkap seorang pegawai berinisial T yang menjabat sebagai kepala seksi di PDAM Kudus.

T ditangkap saat masih membawa uang hasil pungutan dari para pegawai yang baru diangkat.

Uang tersebut disimpan di dalam jok motor.

Dari pengembangan kasus, Kejati Jawa Tengah kemudian menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka yaitu Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani.

UV

Views: 11